Profil

Profil Kantor Diklat

Dasar Hukum Pendirian Kantor Diklat Kabupaten Banyumas

Pengelola pendidikan dan palatihan di Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor. Adapun dasar hukum pendirian Kantor Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Banyumas adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas yang selanjutnya penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi diatur dalam  Peraturan Bupati Banyumas Nomor 60 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Banyumas.

Sejarah berdirinya Kantor Diklat Kabupaten Banyumas

Pada awal tahun 1996 di Hotel Queen Garden Baturraden diselenggarakan Seminar Nasional tentang Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Seminar tersebut diikuti oleh utusan dari 27 Kabupaten dan Kota pelaksana Otonomi percontohan seluruh  Indonesia di mana setiap provinsi diwakili oleh satu Kabupaten dan atau Kota. Dalam seminar tersebut masih melalui pembahasan yang mendalam, yang mengkaji tentang hasil analisis aparatur, akhirnya merekomendasikan bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah perlu didukung oleh sumber daya aparatur yang berkompeten. Untuk mewujudkan tersedianya sumber daya aparatur yang berkompeten tersebut, maka diperlukan adanya suatu lembaga yang mengelola kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur daerah.

Kabupaten Banyumas berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5/1994 tanggal 3 Oktober 1994 ditetapkan sebagai Kabupaten percontohan pelaksanaan Otonomi Daerah di Jawa Tengah.

Upaya Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam Mencukupi tersedianya Aparatur Daerah yang memadai/kompeten dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dimaksud, segera membentuk suatu Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur yang peresmiannya dilakukan oleh Kepala Pendidikan Dan Latihan Departemen Dalam Negeri Bapak Drs. HM. Wali Amrullah pada tanggal 17 September 1996 berlokasi di ex – TC Pertanian Propinsi Jawa Tengah di Baturraden.

Dalam perkembangannya Pemerintah Pusat mengeluarkan Pedoman Organisasi Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 yang oleh Pemerintah Daerah Banyumas diimplementasikan ke dalam Peraturan Daerah Kabuapten Banyumas Nomor 14 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan Perda tersebut telah ditetapkan nomen klatur (penamaan, red) pengelola kegiatan pendidikan dan pelatihan aparatur daerah sebagai Kantor Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Banyumas.

Dalam perkembangannya diadakan penyesuian kelembagaannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas. 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons